BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Euthanasia
merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang
tidak dapat disembuhkan, guna mengakhiri penderitaannya. Di Indonesia,
euthanasia tidak dapat dilakukan dan merupakan perbuatan yang ilegal. Baik
dalam hukum positif maupun dalam kode etik kedokteran diatur bahwa melakukan
euthanasia tidaklah diperbolehkan. Bila dikaji dalam perspektif Hukum Islam,
diatur bahwa euthanasia aktif adalah perbuatan yang diharamkan dan diancam oleh
Allah SWT dengan hukuman neraka bagi yang melakukannya.
Kematian,
bagi sebagian besar umat manusia itu merupakan suatu hal yang tidak
menyenangkan dan mungkin tidak dikehendaki. Manusia sebagai salah satu ciptaan
Tuhan yang paling sempurna karena dilengkapi dengan akal, pikiran dan rasa.
Dengan menggunakan akal dan pikirannya tersebut manusia mampu menciptakan
teknologi untuk mempermudah dalam hal menjalankan aktifitasnya sehari-hari,
maka dari sinilah manusia terus-menerus berusaha menunda kematian dengan
berbagai cara, termasuk didalamnya temuan sains dan teknologi untuk
menyembuhkan kesehatan manusia, tetapi sebaliknya, dengan adanya
penemuan-penemuan sains dan teknologi tersebut, membawa suatu konsekuensi
tertentu kepada ummat manusia seperti euthanasia. Padahal yang diharapkan
manusia adalah sains dan teknologi memfasilitasi kehidupan manusia dengan
berbagai kemajuannya. Dalam arti, pengembangan sains adalah manifestasi
keinginan manusia untuk maju dan juga berkembang menyempurnakan hidupnya, dan
untuk memecahkan rahasia alam. Salah satu pengembangan sains yang membantu dan
terkait langsung dengan kesehatan dan kehidupan manusia adalah teknologi
kedokteran.
Teknologi
kedokteran merupakan teknologi yang berkaitan langsung dengan hidup matinya manusia.
Kehidupan, serta juga kematian manusia merupakan suatu hal yang mempunyai
kedudukan yang tinggi dalam nilai-nilai moral manapun, hingga setiap perlakuan
terhadapnya akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dari segi moral. Inilah
dasar perkembangan rekayasa genetika dan bioetika atau bioteknologi sebagai
suatu bidang ilmu yang kini dianggap menjadi disiplin tersendiri di dalam
bidang kedokteran.
Kematian,
pada umumnya dianggap sebagai suatu hal yang sangat menakutkan, namun akan
dialami oleh setiap orang. Kematian merupakan suatu proses yang tidak dapat
ditunda, namun kebanyakan orang tidak menghendaki bila kematian itu datang
dengan segera. Kebanyakan orang berharap agar kematian tidak muncul dengan
tiba-tiba. Orang bukan hanya saja ngeri menghadapi kematian itu sendiri, namun
jauh lebih dari itu, orang ngeri menghadapi keadaan setelah kematian terjadi.
Tidak
demikian halnya dengan orang yang telah putus asa menghadapi hidup karena
penyakit yang diderita sangat menyiksanya. Mereka ingin segera mendapatkan
kematian, dimana bagi mereka kematian bukan saja merupakan hal yang diharapkan,
namun juga merupakan suatu hal yang dicari dan diidamkan. Terlepas daripada
siap tidaknya mereka menghadapi
kehidupan setelah kematian, mereka menginginkan kematian segera tiba.
Kematian
yang diidamkan oleh pada penderita, sudah barang tentu, adalah kematian yang
normal pada umumnya, jauh dari rasa sakit dan mengerikan. Kematian inilah yang
dalam istilah medis disebut euthanasia yang mana dewasa ini diartikan dengan
pembunuhan terhadap pasien yang tipis harapannya untuk dapat sembuh. Euthanasia
sebenarnya bukanlah suatu persoalan yang baru. Bahkan euthanasia telah ada
sejak dari zaman Yunani purba. Dari Yunanilah euthanasia bergulir dan
berkembang ke beberapa negara di dunia, baik itu di Benua Eropa sendiri,
Amerika maupun di Asia. Di negara-negara barat, seperti Swiss, euthanasia itu
sudah tidak dianggap sebagai suatu pembunuhan lagi, bahkan euthanasia sudah
dilegalisasi dan diatur dalam Hukum Pidana.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Euthanasia merupakan suatu persoalan
yang cukup dilematik baik di kalangan dokter, praktisi hukum, maupun kalangan
agamawan. Di Indonesia masalah ini juga pernah dibicarakan, seperti yang
dilakukan oleh pihak Ikatan Dokter Indonesia (yang selanjutnya disebut IDI)
dalam seminarnya pada tahun 1985 yang melibatkan para ahli kedokteran, ahli
hukum positif dan ahli hukum Islam, akan tetapi hasilnya masih belum ada
kesepakatan yang bulat terhadap masalah tersebut.
Demikian juga dari sudut pandang agama,
ada sebagian yang membolehkan dan ada sebagian yang melarang terhadap tindakan
euthanasia, tentunya dengan berbagai argumen atau alasan. Dalam Debat Publik
Forum No. 19 Tahun IV, 01 Januari 1996, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (yang selanjutnya disebut MUI) Pusat, Ibrahim Husein menyatakan
bahwa, Islam membolehkan penderita AIDS dieuthanasia bilamana memenuhi
syarat-syarat berikut:
1. obat
atau vaksin tidak ada;
2. kondisi
kesehatannya makin parah;
3. atas
permintaannya dan atau keluarganya serta atas persetujuan dokter;
4. adanya
peraturan perundang-undangan yang mana mengizinkannya.
Masjfuk Zuhdi mengatakan bahwa sekalipun
obat atau vaksin untuk HIV/AIDS tidak atau belum ada dan kondisi pasien makin
parah tetap tidak boleh di euthanasia sebab hidup dan mati itu di tangan Tuhan.
Pendapat tersebut merujuk pada firman
Allah SWT dalam Surat Al-Mulk ayat 2:
“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya
Dia menguji, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya dan Dia Maha Perkasa
lagi Maha Pengampun”.
Tetapi dari pengalaman juga menunjukkan
bahwa pada saat-saat ketika hal-hal yang tidak secara tegas dilarang di dalam
kitab-kitab suci dan dinyatakan terlarang menurut pandangan pemuka agama, suatu
saat dapat berubah.
Pro kontra terhadap tindakan euthanasia
hingga saat ini masih terus berlangsung. Mengingat euthanasia merupakan suatu
persoalan yang rumit dan memerlukan kejelasan dalam kehidupan masyarakat,
khususnya bagi umat Islam. Maka MUI dalam pengkajian (muzakarah) yang
diselenggarakan pada bulan Juni 1997 di Jakarta yang menyimpulkan bahwa
euthanasia merupakan suatu tindakan bunuh diri.
Secara logika berdasarkan konteks
perkembangan ilmu pengetahuan, euthanasia tidak ada permasalahan karena hal ini
merupakan suatu konsekuensi dari proses penelitian dan juga pengembangan. Demikian
juga, dipandang dari sudut kemanusiaan, euthanasia tampaknya merupakan
perbuatan yang harus dipuji yaitu menolong sesama manusia dalam mengakhiri
kesengsaraannya. Namun akan timbulah berbagai permasalahan ketika euthanasia
didasarkan pada konteks yang lain seperti hukum dan agama, khususnya agama
Islam. Dalam konteks hukum, euthanasia kian menjadi bermasalah karena berkaitan
dengan jiwa atau nyawa seseorang oleh hukum sangat dilindungi keberadaanya.
Sedangkan dalam konteks agama Islam, euthanasia menjadi bermasalah karena
kehidupan dan kematian adalah berasal dari penciptaNya.
Berbicara mengenai euthanasia, yaitu
khususnya euthanasia aktif, berarti juga berbicara mengenai pembunuhan, karena
antara keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan. Dalam dunia kedokteran,
euthanasia dikenal sebagai tindakan yang dengan sengaja tidak melakukan sesuatu
bertujuan memperpanjang hidup seseorang atau sengaja melakukan sesuatu untuk
memperpendek atau juga mengakhiri hidup seorang pasien dan ini semua dilakukan
untuk mempercepat kematiannya, sekaligus memungkinkan kematian yang baik tanpa
penderitaan yang tidak perlu.
Tindakan euthanasia dalam hukum Islam
belum ada kejelasan dalam hal pengkategorian tindakan pembunuhan yang mana
merupakan suatu jarimah. Sebagaimana diketahui bahwa suatu perbuatan dapat
digolongkan sebagai suatu jarimah apabila memenuhi unsur-unsur jarimah. Dalam
hukum pidana Islam dikenal dua unsur jarimah yaitu jarimah umum dan khusus.
Yang dimaksud dengan unsur-unsur umum yaitu unsur-unsur yang terdapat pada
setiap jarimah, sedangkan unsur khusus adalah unsur yang hanya ada pada jenis
jarimah tertentu dan tidak terdapat pada jenis jarimah yang lain. Adapun yang
termasuk unsur umum jarimah adalah sebagai berikut: Pertama, Unsur formal,
merupakan adanya nash atau ketentuan yang menunjuknya sebagai jarimah. Unsur
ini sesuai dengan prinsip yang menyatakan bahwa jarimah tidak terjadi bila
sebelum dinyatakan dalam nash. Kedua, Unsur material, merupakan adanya
perbuatan yang melawan hukum yang pernah dilakukan. Ketiga, Unsur moral,
merupakan adanya niat pelaku untuk berbuat. Dengan kata lain, unsur ini
berhubungan dengan tanggungjawab pidana yang hanya dibebankan atas orang
mukallaf dalam keadaan bebas dari unsur keterpaksaan atau ketidaksadaran penuh.
Unsur khusus dari jarimah merupakan
unsur yang membedakan antara jarimah satu dengan jarimah yang lain. Misalnya
unsur jarimah pembunuhan akan berbeda dengan unsur jarimah pencurian, zina, dan
sebagainya.
Dalam hukum Islam, pembunuhan dikenal
ada tiga macam, yaitu: Pertama, pembunuhan sengaja (Alqathl al-’amd), suatu
perbuatan yang direncanakan dahulu dengan menggunakan alat dengan maksud
menghilangkan nyawa. Kedua, pembunuhan semi sengaja (Al-qathl sibhu al-’amd),
suatu perbuatan penganiayaan terhadap diri seseorang tidak dengan suatu maksud
membunuhnya, tetapi mengakibatkan kematian. Ketiga, pembunuhan karena kesalahan
(Al-qathl al-khatta), pembunuhan yang terjadi karena adanya kesalahan dan
tujuan perbuatannya.
Dalam hukum Islam, hingga saat ini belum
ada kejelasan atau kepastian tentang eksistensi euthanasia, apakah euthanasia
itu termasuk dalam jarimah atau bukan. Hal tersebut berbeda dengan Hukum Pidana
Indonesia sebagaimana terkandung di dalam Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP), dimana dijelaskan bahwa melakukan
euthanasia merupakan suatu tindakan pidana.
Meskipun di dalam hukum Islam itu belum
ada kejelasan atau ketidakpastian dalam menentukan apakah euthanasia termasuk
jarimah atau bukan, akan tetapi dalam hal euthanasia aktif yang dilakukan hanya
berdasar inisiatif dokter sendiri tanpa adanya persetujuan dari pasien.
Sekiranya dapat dimasukkan dalam kategori jarimah pembunuhan, dan pelaku
dimungkinkan untuk dihukum sesuai dengan hukum jarimah yang ada. Pendapat
demikian didasarkan atas pertimbangan karena perbuatan itu telah memenuhi
syarat-syarat untuk dapat dilaksanakan dalam qishash, antara lain:
1. pembunuhan
adalah orang yang baligh, sehat, dan berakal;
2. ada
kesengajaan membunuh;
3. ikhtiyar
(bebas dari paksaan);
4. pembunuh
bukan anggota keluarga korban;
5. jarimah
dilakukan secara langsung.
Antara pembunuhan sengaja dengan
euthanasia aktif ada suatu perbedaan yang mendasar, meski secara teknis ada
persamaan. Dalam pembunuhan sengaja, terdapat suatu maksud atau tujuan yang
cenderung pada tindak kejahatan. Sedangkan dalam euthanasia aktif, pengakhiran
hidup pasien dilakukan secara sengaja dan terencana. Namun pembunuhan ini
dilakukan atas kehendak dan permintaan pasien atau korban kepada dokter yang
merawat dan maksud atau tujuan yang terdapat didalamnya cenderung pada suatu
pertolongan, yang dalam hal ini menolong meringankan beban yang diderita oleh
pasien.
Berdasarkan uraian di atas, berikut ini
penulis merumuskan secara singkat poin-poin yang akan menjadi rumusan masalah,
diantaranya yaitu apakah seorang dokter bisa mempraktekkan Euthanasia untuk
meringankan seorang pasien mengakhiri hidupnya dan sejauhmanakah pandangan
agama terhadap terhadap praktek Euthanasia.
Euthanasia merupakan upaya yang mana
dilakukan untuk dapat membantu seseorang dalam mempercepat kematiannya secara
mudah akibat ketidakmampuan menanggung derita yang panjang dan tidak ada lagi
harapan untuk hidup atau disembuhkan. Hal tersebut memunculkan kontroversi yang
menyangkut isu etika euthanasia (perilaku sengaja dan sadar mengakhiri hayat
seseorang yang menderita penyakit yang tak dapat disembuhkan) tidak saja santer
didiskusikan di kalangan dunia medis, akan tetapi telah merambah kemana-mana
terutama para ulama Islam.
A.
Euthanasia
dalam Ilmu Kedokteran
Tugas
profesional seorang dokter itu begitu mulia dalam pengabdiannya kepada sesama
manusia dan tanggungjawab dokter makin tambah berat akibat kemajuan-kemajuan
yang mana dicapai oleh ilmu kedokteran. Dengan demikian, maka setiap dokter
perlu menghayati etik kedokteran, sehingga kemuliaan profesi dokter tersebut
tetap terjaga dengan baik. Para dokter, umumnya semua pejabat dalam bidang
kesehatan, harus memenuhi segala syarat keahlian dan pengertian tentang susila
jabatan. Keahlian di bidang ilmu dan teknik baru dapat memberi manfaat yang
sebesar-besarnya kalau dalam prakteknya disertai oleh norma-norma etik dan
moral. Hal tersebut diinsyafi oleh para dokter di seluruh dunia, dan
hampir-hampir tiap negara telah mempunyai Kode Etik Kedokteran sendiri-sendiri.
Pada umumnya kode etik tersebut didasarkan pada sumpah Hipocrates, yang
dirumuskan kembali di pernyataan Himpunan Dokter se-Dunia di London bulan
Oktober 1949 dan diperbaiki oleh sidang ke-22 himpunan tersebut di Sydney bulan
Agustus 1968.
Sejak
permulaan sejarah kedokteran, seluruh umat manusia serta mengakui akan adanya
beberapa sifat fundamental yang melekat secara mutlak pada diri seseorang yang
baik dan bijaksana, yaitu kemurnian niat, kesungguhan dalam bekerja, kerendahan
hati serta integritas ilmiah dan sosial yang tidak diragukan. Secara universal,
kewajiban dokter tersebut telah tercantum di dalam Declaration of Genewa pada
bulan September 1948. Dan juga kewajiban dokter tersebut tercantum pula dalam
Bab II Pasal 10 dari Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang menyatakan seorang
dokter harus senantiasa ingat kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Dengan
demikian, berarti di negara manapun di dunia ini seorang dokter mempunyai
kewajiban untuk menghormati setiap hidup insani mulai saat terjadinya pembuahan.
Dalam hal ini berarti pula bahwasanya bagaimanapun gawatnya sakit seorang
pasien, setiap dokter tetap harus melindungi dan mempertahankan hidup dari
pasien tersebut. Dalam keadaan demikian mungkin pasien ini sebenarnya sudah
tidak dapat disembuhkan lagi, atau sudah dalam keadaan sekarat berbulan-bulan
lamanya. Akan tetapi dalam hubungan ini dokter tidak boleh melepaskan diri dari
kewajiban untuk selalu melindungi hidup manusia, sebagaimana yang diucapkan
dalam sumpahnya.
Karena
naluri terkuat dari manusia itu adalah mempertahankan hidupnya, dan ini juga
termasuk salah satu tugas dari seorang dokter, maka menurut etik kedokteran,
dokter itu tidaklah diperbolehkan: menggugurkan kandungan (abortus provocatus);
mengakhiri hidup seseorang pasien, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak
mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).
Di
dalam ranah ilmu kedokteran, kata euthanasia dipergunakan di dalam tiga arti,
yaitu: Pertama, berpindah ke alam baka dengan tenang dan aman, tanpa
penderitaan, buat yang beriman dengan nama Allah SWT di bibir; Kedua, pada
waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberikan
obat penenang; Ketiga, yaitu mengakhiri penderitaan hidup seseorang dengan
sengaja atas permintaan pasien dan/atau permintaan dari pihak keluarganya.
B.
Kode
Etik Kedokteran mengenai Proses serta Eksistensi Kematian Pasien dengan
Euthanasia
Sebelumnya
telah disinggung tentang pengertiam euthanasia yang tidak lain adalah
mengakhiri hidup dengan cara mudah dan tanpa rasa sakit. Atau biasa juga yang
disebut dengan mercy killing (mati dengan tenang). Secara garis besar,
euthanasia dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu euthanasia aktif dan
euthanasia pasif. Pandangan yang mengelompokkan euthanasia sebagai aktif dan
pasif mendasarkannya pada cara euthanasia itu dilakukan.
Euthanasia
aktif itu merupakan suatu tindakan mempercepat proses dari kematian, baik itu
dengan memberikan suntikan ataupun melepaskan alat-alat pembantu medika,
seperti saluran asam, melepas pemacu jantung atau sebagainya. Yang termasuk
tindakan untuk mempercepat proses kematian disini adalah jika kondisi pasien,
berdasarkan ukuran dan pengalaman medis itu masih menunjukkan adanya harapan
hidup. Dengan kata lain yaitu tanda-tanda kehidupan masih terdapat pada
penderita, ketika tindakan itu dilakukan. sedangkan euthanasia pasif, baik atas
permintaan atau pun tidak atas permintaan pasein. Yaitu ketika dokter atau
tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang
mana dapat memperpanjang hidup kepada pasien (dengan catatan bahwa perawatan
rutin yang optimal untuk mendampingi atau membantu pasien dalam fase
terakhirnya tetap diberikan.
Berdasarkan
akibatnya, euthanasia aktif kemudian dibagi lagi menjadi dua golongan, yaitu
euthanasia aktif langsung, yaitu cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan
medis yang diperhitungkan akan langsung mengakhiri hidup pasien. Misalnya
dengan memberi tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan, dan
euthanasia aktif tidak langsung, yang menunjukkan bahwa tindakan medis yang
dilakukan tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien, akan tetapi diketahui
bahwa resiko dari tindakan tersebut dapat mengakhiri hidup pasien. Misalnya
mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya.
Dalam
hubungannya dengan kode etik kedokteran R. Soeprono dalam suatu diskusi panel
mengenai euthanasia menjabarkan, bahwa segala perbuatan dokter terhadap si
sakit itu bertujuan memelihara kesehatan dan kebahagiaannya. Dengan sendirinya
ia harus mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia. Harus diingat bahwa,
meringankan penderitaan juga menjadi kewajiban seorang dokter. Mungkin dari
segi inilah sehingga beberapa ahli ada yang menerima satu macam euthanasia dan
ada pula yang menerima kedua-duanya dengan beberapa pertimbangan tertentu.
Akhir-akhir
ini sangat banyak sekali pertentangan hangat di seluruh dunia, mengenai
kemungkinan dilakukan euthanasia. Telah diungkapkan bahwa euthanasia itu pernah
terjadi di beberapa negara di dunia. Di Indonesia disinyalir berkembang
euthanasia negatif. Padahal di tanah air kita ini yang berasaskan Pancasila
yang sekaligus beragama, seharusnya tidak menerima euthanasia apalagi
melakukannya. Tapi kasus euthanasia itu disinyalir sering terjadi di tanah air
kita, yakni pada rumah sakit yang sudah memiliki Intensive Care Unit (ICU).
Terlepas
dari benar tidaknya praktek euthanasia telah terjadi di Indonesia, masalah ini
menjadi cukup penting dikaji untuk mendapatkan solusinya. Sebab sebagai negara
hukum, tentu saja ada konsekuensi pertanggungjawaban akan sesuatu perbuatan
yang dijalankan oleh setiap warga negaranya atas dasar profesinya. Pengertian
dari tanggungjawab menurut kamus hukum adalah keadaan wajib menanggung segala
sesuatunya, bilamana terjadi apa-apa boleh dituntut. Berdasarkan Black Law
Dictionary, istilah liability dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana
seseorang terikat secara hukum atau keadilan untuk melaksanakan sesuatu yang
dapat dipaksakan oleh suatu tindakan. Tanggungjawab hukum dari tenaga kesehatan
dimaksudkan sebagai keterkaitan tenaga kesehatan terhadap berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya.
C.
Esensi
Euthanasia dan Kedudukannya dalam Hukum Islam
Euthanasia
adalah istilah yang didapati dalam dunia kedokteran, diartikan sebagai
pembunuhan tanpa penderitaan terhadap pasien yang sedang kritis (akut) atau
menderita penyakit menahun serta tipis harapannya untuk sembuh kembali. Seorang
pasien yang sedang sakit parah dan tidak sanggup lagi, lalu bermohon agar
dokter mengakhiri hayatnya, maka dikabulkanyalah permohonan itu atas
pertimbangan pasien tersebut tipis harapannya untuk dapat sembuh. Kalau pada
orang seperti ini dimatikan maka kita melakukan euthanasia, yang sekarang ini
tidak atau belum diterima di Indonesia, dan negara-negara lain pun masih ada
yang belum menerimanya. Meskipun euthanasia itu juga demi rasa kemanusiaan
yakni membebaskan orang yang hidup padahal tidak ada harapan lagi untuk hidup.
Kehidupan orang secara vegetatif ini membutuhkan juga perawatan, biaya, dan
sebagainya. Itu alasan-alasan yang dipertimbangkan bagi euthanasia.
Esensi
daripada dilakukan euthanasia ini adalah untuk meringankan penderitaan si
pasien yang telah mengalami penyakit menahun (akut) dan sudah tipis harapan
untuk sembuh. Di samping itu alasan-alasan yang dipertimbangkan sehingga terjadi
euthanasia adalah untuk dapat meringankan pula keluarga pasien yang
ditinggalkan apalagi kalau kehidupan mereka tergolong ekonomi lemah.
Ada
beberapa contoh kejadian yang mengarahkan perhatian umum kepada masalah
euthanasia, karena dengan panjang lebar akan diliput oleh media massa. Tahun
1984 Gubernur Lamm dari Negara Bagian Colorado menyarankan bahwa, warga negara
yang sudah tua barangkali mempunyai satu kewajiban untuk meninggal dunia.
Sehingga mereka tidaklah menghabiskan bagi orang lain sumber daya yang langka.
Elizabeth Bouvia, berumur 26 tahun menderita kelumpuhan total akibat trauma
otak dan minta agar diizinkan mati kelaparan saja dengan menghentikan infus.
Dan tahun 1985, Roswell Gilbert menjadi orang Amerika pertama yang mana didakwa
dengan
alasan
pembunuhan karena melakukan euthanasia langsung. Istrinya mengidap penyakit
Alzhaimer dan Osteoporosis, sehingga ia kehilangan semangat hidup dan menderita
banyak. Setelah ia memberitahukan kepada suaminya bahwa ia ingin pergi dari
dunia ini, Roswell lalu menembaknya.
Manusia
sebagai makhluk sosial selain mampu berfikir untuk maju juga mempunyai afeksi,
simpati atau empati terhadap penderitaan manusia lainnya yang bisa menyebabkan
timbulnya euthanasia.
Dalam
hal masalah euthanasia ini, para tokoh Islam Indonesia sangat menentang
dilakukannya euthanasia. Namun diantara sekian banyak ulama yang menantang
euthanasia ini, ada beberapa ulama yang mana mendukungnya. Menurut pendapat
para ulama, bahwa euthanasia boleh dilakukan apalagi terhadap penderita penyakit
menular apalagi kalau tidak bisa disembuhkan. Pendapat Ibrahim Hosen ini
disandarkan kepada suatu kaidah ushul fiqh: Al- Irtifaqu Akhaffu Dlarurain,
melakukan yang teringan dari dua mudlarat. Jadi katanya, langkah ini boleh
dipilih karena ia merupakan pilihan dari dua hal yang buruk. Pertama, penderita
mengalami penderitaan. Kedua, jika menular membahayakan sekali. Artinya dia
menjadi penyebab orang lain menderita karena tertular penyakitnya, dan itu dosa
besar. Dan beliau bukan hanya menganjurkan euthanasia pasif tapi juga
euthanasia aktif.
Sedangkan
menurut Hasan Basri pelaksanaan euthanasia bertentangan, baik dari sudut
pandang agama, undang-undang, maupun etik kedokteran. Dan lebih lanjut beliau
menjelaskan bahwa persoalan hidup mati sepenuhnya hak Allah SWT. Manusia tidak
bisa mengambil hak Allah SWT.
Di
beberapa negara Eropa dan Amerika sudah mulai banyak terdengar suara yang pro
euthanasia, mereka mengadakan gerakan untuk mengukuhkannya ke dalam
undang-undang. Sebaliknya mereka yang kontra euthanasia, bahwa tindakan
demikian sama dengan pembunuhan. Kita di Indonesia ini sebagai umat beragama
dan berPancasila percaya kepada kekuasaan yang mutlak dari Tuhan Yang Esa
segala sesuatu yang diciptakanNya dan penderitaan yang dibebankan kepada makhlukNya
mengandung makna dan maksud tertentu. Dokter harus mengerahkan segala
kepandaiannya dan kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan juga
memelihara hidup akan tetapi tidak untuk mengakhirinya.
Menurut
pendapatnya Syukron Makmun bahwa kematian itu merupakan urusan dari Allah SWT,
manusia tidak dapat mengetahui kapan kematian itu menimpa dirinya. Soal sakit,
menderita dan tidak kunjung sembuh itu adalah qudratullah. Kewajiban kita hanya
berikhtiar. Mempercepat kematian tidak dibenarkan. Tugas dokter adalah
menyembuhkan, bukanlah membunuh. Kalau dokter tidak sanggup, kembalikan kepada
keluarga.Lalu bagaimana dengan kaidah ushul fiqh yang menyatakan bahwa
Al-Irtifaqu Akhaffu Dlarurain, melakukan yang teringan dari dua mudlarat.
Ataukah kaidah ushul yang menyatakan Darurat membolehkan yang haram.
Berdasarkan beberapa pendapat ulama di atas dan juga pembahasan batasan-batasan
darurat yang telah dijelaskan pada bab terdahulu, tidak ada ditemukan pendapat
yang membenarkan euthanasia ini. Dan menurut Hasan Basri sendiri kaidah itu
sama sekali tidaklah dibenarkan. Kaidah tersebut dengan sendirinya bisa saja
gugur bila tidak dijumpai dalil qath’i, baik dari Al-Qur’an maupun Hadits. Lagi
pula dalam Islam, hak dan martabat manusia itu sangat dijunjung tinggi meskipun
penderita misalnya banyak mengundang mudarat atau tidak.
Para
ulama telah sepakat bahwa apapun alasannya, apabila tindakan itu berupa
euthanasia aktif, yang berarti suatu tindakan mengakhiri hidup manusia pada
saat yang bersangkutan masih menunjukkan adanya tanda-tanda kehidupan, Islam
mengharamkannya.
Sedangkan
terhadap euthanasia pasif, para ahli, baik dari kalangan kedokteran, ahli hukum
pidana, maupun para ulama sepakat membolehkannya. Bagi mereka yang tidak setuju
dengan tindakan euthanasia lebih melihat pada alasan dan perdebatan klasik.
Mereka percaya bahwa yang berhak menentukan kematian itu hanyalah Allah SWT.
Tugas manusia hanya berikhtiar. Seorang dokter yang melakukan euthanasia bisa
saja diajukan ke pengadilan karena tuduhan membunuh, sekalipun tindakan
tersebut dilakukan berdasarkan permintaan pasien.
Tetapi
kelompok yang mana menyetujui praktek euthanasia ini lebih melihat pada sisi
maslahat dan keadaan yang menuntut. Seorang penderita secara kronis, hanyalah
akan terus menderita tanpa bisa disembuhkan. Satu-satunya cara untuk
meringankan beban pasien dalam kondisi semacam itu adalah memberikan kepadanya
kematian yang damai (mercy killing). Tanpa tindakan ini, para dokter dan
kerabat keluarga hanya akan menyiksa atau membiarkan penderitaan sang pasien.
D.
Konsep
Euthanasia dalam Hukum Islam
Kontroversi
yang mana menyangkut isu etika euthanasia (perilaku sengaja dan sadar
mengakhiri hayat seseorang yang menderita penyakit yang tak dapat disembuhkan)
tidak saja santer didiskusikan di kalangan dunia medis, tetapi telah merambah
kemanamana terutama para ulama Islam. Isu euthanasia selalu muncul, salah
satunya karena praktek tersebut bukan hanya melibatkan pertimbangan hidup mati.
Tetapi, termasuk juga pertimbangan hukum, perasaan dan etika kedokteran. Selama
jenis penyakit pada manusia terus berkembang dan penyembuhan terhadapnya
diyakini mustahil (apalagi dengan kadar penularan yang tinggi), para ahli medis
dan hukum mulai melirik kemungkinan-kemungkinan euthanasia.
Euthanasia,
tidak ubahnya dengan menghabisi pasien yang menderita tanpa sama sekali
mengakhiri penderitaan mereka. Dengan kata lain, pengobatan terhadap rasa sakit
atau nyeri yang tak terbendung bukan semata dapat dilakukan dengan pembunuhan,
tetapi dapat pula ditempuh dengan terapi lain. Tentusaja faktor agama akan
sangat menentukan sikap seseorang terhadap derita sakit dan juga nyeri yang
dialamainya. Filsafat Budha menyatakan bahwa derita sakit bersumber dari
frustasi. Bagi kaum Hindu yang menyakini bahwa pain (rasa sakit dan nyeri yang berasal
dari bahasa Latin poena) berarti siksaan akan lebih merasakan penderitaan nyeri
dibanding seorang Muslim yang menilai penderitaan sebagai cobaan dari Tuhan
atau bahkan pembersihan diri sebelum menghadap kepadaNya.
Ketika
orang-orang yang mana pro euthanasia menganggap bahwa kebebasan untuk melakukan
apa saja terhadap diri seseorang adalah hak yang paling utama bagi mereka yang
berdaya tinggi. Sebagaimana saya berhak memilih kapal untuk berlayar, atau
rumah untuk dihuni, sayapun berhak untuk memilih kematian untuk dapat
meninggalkan kehidupan ini. Maka Islam justru tidak sejalan dengan filosofis
tersebut. Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut
merupakan anugerah Allah SWT kepada manusia. Hanya Allah SWT yang dapat menentukan
kapan seseorang lahir dan kapan ia mati. Bagi mereka yang menderita
bagaimanapun bentuk dan kadarnya Islam tidak membenarkan merenggut kehidupan
baik melalui praktek euthanasia apalagi bunuh diri.
Islam
akan menghendaki kepada setiap muslim hendaknya selalu optimis dalam menghadapi
setiap musibah. Sebab seorang mu’min dicipta justru untuk berjuang, bukanlah
untuk tinggal diam, dan untuk berperang bukan untuk lari. Iman dan budinya
tidak mengizinkan dia lari dari arena kehidupan. Sebab setiap mukmin mempunyai
kekayaan yang tidak bisa habis, yaitu senjata iman dan kekayaan budi. Tidak
sedikit anjuran bagi para penderita untuk bersabar dan menjadikan penderitaan
sebagai sarana pendekatan diri kepada Yang Maha Kuasa.
Agar
supaya meringankan derita sakit seorang muslim diberi pelipur lara oleh Nabi
Saw. dengan sabdanya, Jika seseorang dicintai Tuhan maka ia akan dihadapkan
kepada cobaan yang beragam. Lain halnya dengan mereka yang tidak mendapatkan
alternatif lain dalam mengatasi penderitaan dan rasa putus asa, Islam memberi
jalan keluar dengan menjanjikan kasih sayang dan rahmat Tuhan, sebagaimana
firman Allah SWT dalam QS. Az-Zumar ayat 53:
”Katakanlah:
Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah
kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa
semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi yang Maha Penyayang.”
Disinilah
pentingnya peranan hukum Islam dalam menetapkan hal-hal yang halal dan haramnya
suatu sikap yang diambil dalam hal euthanasia. Ketika orang diombang-ambing
oleh keadaan yang sangat mendesak, karena dipengaruhi oleh tuntutan zaman atau
kemajuan teknologi, dimana orang seenaknya saja bertindak, yang asalkan menurut
mereka hal itu merupakan keputusan rasional tanpa melihat apakah tindakan
mereka itu benar atau tidak menurut hukum, agama maupun etika.
Dalam
berbagai studi dan literatur Islam, mengenai pandangan terhadap tindakan
euthanasia, nampaknya ada suatu kesepakatan atau paling tidak terdapat kesamaan
persepsi mengenai pengertian euthanasia. Euthanasia adalah suatu upaya yang
dilaksanakan untuk dapat membantu seseorang dalam mempercepat kematiannya secara
mudah akibat ketidakmampuan menanggung derita yang panjang dan tidak ada lagi
harapan untuk hidup atau disembuhkan.
Begitu
pula dari para tokoh Islam di Indonesia, seperti Amir Syarifuddin bahwa
euthanasia adalah pembunuhan seseorang bertujuan menghilangkan penderitaan si
sakit. Euthanasia yang sering terjadi pada umumnya dalam dunia kedokteran
misalnya tindakan dokter dengan memberi obat atau suntikan. Para tokoh Islam
juga sepakat bahwa eutahanasia ada dua macam yaitu euthanasia aktif dan
euthanasia pasif. Euthansia aktif adalah tindakan mengakhiri hidup manusia pada
saat yang bersangkutan masih menunjukkan tandatanda kehidupan. Sedangkan
euthanasia pasif adalah tindakan tindakan yang dilakukan oleh dokter atau orang
lain untuk tidak lagi memberikan bantuan medis yang memperpanjang hidup pasien.
BAB
III
PEMBAHASAN
Rumusan euthanasia yang dirumuskan di
atas sejalan dengan pengertian yang dirumuskan oleh komisi dari fatwa MUI,
bahwa euthanasia adalah pembunuhan dengan didampingi oleh pertimbangan medis bagi
seorang penderita atau mengidap penyakit yang mana tidak mungkin lagi
disembuhkan. Sebenarnya dalam menelaah berbagai konsep euthanasia yang telah
dirumuskan oleh para ahli, baik dari kalangan atau pakar Islam maupun diluar
Islam, dasar-dasar perumusannya dapat ditemukan di dalam Al-Qur’an maupun
Hadits Nabi. Hal ini sejalan dengan fleksibilitas akan sumber ajaran Islam
tersebut. Misalnya dalam Al-Qur’an pada QS. Al- An’am ayat 151:
”Dan janganlah kamu membunuh
jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan sesuatu sebab yang benar.”
Membunuh yang dimaksudkan dalam ayat di
atas mengandung pengertian segala macam bentuk dan jenis pembunuhan, termasuk
juga membunuh dengan jalan euthanasia itu termasuk dalam kategori ayat
tersebut, yaitu membunuh secara sengaja terhadap seseorang dengan bantuan dari
orang lain. Dalam pengertian ini ada subjek, yaitu orang yang membantu
melakukan proses pembunuhan dan ada obyek yaitu pasien yang tengah mengalami
penderitaan yang dinilai cukup tragis.
Akan tetapi pada Surat Al-An’am ayat 151
di atas ada pengecualian pembunuhan yang tidak termasuk euthanasia seperti
membunuh saat berperang melawan orang kafir. Inilah yang diisyaratkan membunuh
dengan alasan yang dibenarkan. Dalam pengertian yang lebih eksklusif yang mana
mengarah kepada euthanasia pasif sebenarnya dapat pula ditemukan dasarnya di
dalam Al-Qur’an. Karena akan dianggap tindakan bunuh diri, dimana pasien
meminta sendiri untuk mempercepat kematiannya dengan diberi obat yang bisa
mempercepat kematiannya, keadaan yang demikian berarti berputus asa dan
mengingkari rahmat Allah SWT, sebagaimana firmanNya dalam QS. An- Nisa ayat 29
yang berbunyi:
”Dan janganlah kamu membunuh dirimu,
sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Nyawa merupakan barang titipan Allah
SWT, oleh karenanya tidak boleh diabaikan apalagi untuk menghilangkan secara
sengaja. Islam menghendaki setiap muslim untuk dapat selalu optimis sekalipun
ditimpa suatu penyakit yang sangat berat. Jadi Islam pulalah memahami bahwa
euthanasia adalah suatu keinginan dalam usaha mempercepat kematian akibat
ketidakmampuan menahan penderitaan.
Jadi euthanasia merupakan suatu usaha
untuk membantu seseorang yang sedang mengalami sakit atau penderitaan yang
tidak mungkin disembuhkan untuk dapat mempercepat kematian dengan alasan
membantu menghilangkan penderitaan yang kian dirasakan, padahal sama sekali
tidak dapat mengakhiri penderitaannya. Jadi hukum Islam dalam menanggapi
euthanasia secara umum ini memberikan suatu konsep bahwa untuk menghindari
terjadinya euthanasia, utamanya euthanasia aktif umat Islam diharapkan
tetap berpegang teguh pada
kepercayaannya yang memandang segala musibah (termasuk penderita sakit) sebagai
ketentuan yang datang dari Allah SWT. Hal ini hendaknya dihadapi dengan penuh
kesabaran dan tawakal. Dan diharapkan kepada dokter untuk tetap berpegang
kepada kode etik kedokteran dan sumpah jabatannya. Dan beberapa ulama
memberikan suatu konsep tentang euthanasia secara khusus bagi penderita yang
penyakitnya menular. Contohnya saja bagi penderita AIDS, menurut AF. Ghazali
dan salah seorang Ketua MUI Pusat HS. Prodjokusumo mengatakan bahwa,
mengisolasi penderita AIDS dipandang penyelesaian yang terbaik ketimbang harus
dihilangkan nyawanya (di euthanasia). Hal ini berarti bahwa kalau sedapat mungkin
euthanasia dapat dihindari, mengapa tidak dilakukan. Karena pepatah mengatakan
dimana ada kemauan disitu pasti ada jalan. Kalau dokter sudah menyerah untuk
mengobati pasiennya lebih baik dikembalikan kepada keluarganya tanpa bermaksud
untuk menghentikan bantuan kepada si pasien.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pada pembahasan di atas, akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan, Pertama,
bahwa proses euthanasia dalam tinjauan kedokteran adalah apabila seorang pasien
mengalami penyakit menahun dan dalam kondisi yang kritis (akut) maka seorang
dokter biasanya melakukan tindakan-tindakan untuk mempercepat kematian
pasiennya, misalnya dengan memberikan obat penenang dengan dosis lethal atau
mencabut alat pacu jantung dengan pertimbangan untuk menolong si penderita
tanpa merasa sakit. Ketika konsep euthanasia tersebut diperkenalkan di sebagian
negara dunia, dan sebagian juga sudah dapat melegalkan, akan tetapi bagi negara
Indonesia yang masih berpayung di bawah Pancasila tidak dapat melegalkan hal tersebut.
Sebab secara hukum tugas dan tanggungjawab kedokteran di Indonesia, dibatasi
oleh Etika Kedokteran sendiri yang isinya seorang dokter harus senantiasa
mengingat kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Juga dilarang oleh hukum
positif kita yaitu KUHP, dimana dijelaskan bahwasanya melakukan euthanasia
merupakan suatu tindakan pidana. Bahkan secara tegas menyebutkan barangsiapa
yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara, paling lama
dua belas tahun.
Kedua,
Tinjauan akan hukum Islam mengenai euthanasia, terutama yaitu euthanasia aktif
adalah diharamkan. Karena euthanasia aktif ini dikategorikan sebagai perbuatan
bunuh diri yang diharamkan dan diancam oleh Allah SWT dengan hukuman neraka
selama-lamanya. Karena yang berhak mengakhiri hidup seseorang hanyalah Allah
SWT. Oleh karena itu orang yang mengakhiri hidupnya atau orang yang membantu
mempercepat suatu kematian seseorang sama saja dengan menentang ketentuan
agama.
B.
Saran
Untuk
dapat menghadapi beberapa masalah yang berkaitan dengan adanya euthanasia ini,
perlu kiranya dikemukakan saran-saran sebagai berikut:
Pertama,
Bilamana pertimbangan kemampuan untuk memperoleh layanan medis yang lebih baik
tidak memungkinkan lagi, baik karena biaya yang amat terbatas, ataupun karena
rumah sakit yang mana lebih lengkap terlalu jauh, maka dapat dilakukan dua cara
yakni:
1.
menghentikan perawatan atau pengobatan, dalam artian membawa pasien pulang ke
rumah.
2.
membiarkan pasien dalam perawatan seadanya, tanpa ada maksud melalaikannya,
apalagi menghendaki kematiannya.
Oleh
karena itu, umat Islam diharapkan untuk tetap berpegang teguh kepada
kepercayaannya yang memandang segala musibah (termasuk menderita sakit) sebagai
ketentuan yang datang dari Allah SWT. Hal itu hendaknya dihadapi dengan penuh
kesadaran dan tawakkal. Justru keadaan yang kritis itu merupakan masa penentuan
kokoh atau goyahnya iman seseorang. Konsekuensi dari akan dipertanggungjawabkan
di kemudian hari.
Kedua,
Untuk para dokter itu diharapkan agar tetap berpegang pada kode etik kedokteran
dan sumpah jabatannya, sehingga tindakan yang mengarah kepada percepatan proses
kematian bisa dihindari. Kode etik kedokteran dan sumpah jabatan merupakan
standar profesi yang mengawal praktek dokter, sehingga praktek euthanasia bisa
dihindarkan.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Basyir,
Ahmad Azar, 2001. Ikhtisar Fiqh Jinayah
Hukum Pidana Islam.Yogyakarta: UII Press.
2. Djazuli,
2000.Fiqh Jinayat Upaya Menanggulangi
Kejahatan dalam Islam.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
3. Rada, Arifin, 2013. Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Islam.Ternate : STAIN.
4. Shihab,
Alwi, 1999. Islam Inklusif. Cet. V,
Bandung: Mizan.
5. Turingsih,
R.A. Antari Inaka.Mimbar Hukum No.
51/DIKTI/kep/2010 Tanggal 5 Juli 2010, ISSN 0852-100X, Volume 24 Nomor 2, Juni
2012.Yogyakarta:Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
6. Ujianti,
Ni Made Puspasutari dkk.Jurnal Ilmu Hukum
Kertha Wicaksana No. 64a/DIKTI/Kep./2010. ISSN 0853-6422, Volume 19 Nomor 1
Januari 2013.Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar.
7. Zuhdi,
Masjfuk, 1996.Penderita AIDS Tidak Boleh
Dieuthanasia, Mimbar Hukum No. 6 Tahun VII.Jakarta: Ditbanpera Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar