Contoh
kasus :
Bencana
Banjir di Kota Baru Ditetapkan Sebagai KLB
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Pemukiman warga tertutup material
sisa banjir bandang
Laporan Wartawan Pos Kupang,
Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Kejadian banjir yang menimpa 9
desa di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende dan 1 Desa di Kecamatan Maurole, ditetapkan sebagai
Kejadian Luar Biasa (KLB).
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Ende, Drs Djafar Achmad, saat
berdialog dengan warga di Desa Nuanaga, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Selasa (2/2/2016). Menurut Wakil Bupati Djafar Achmad
dengan ditetapkan sebagai KLB maka proses penanganan akan dilakuan lebih intensif
dan terpadu. Selain itu proses penanganan bencana tidak saja menjadi
tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Ende namun juga merupakan tanggungjawab Pemerintah pusat dalam
hal ini Badan Penanggulangan Bencana Alam Nasional.
Secara interen di
tingkat kabupaten ujar Wabup Djafar, pihaknya telah menurunkan bantuan juga
peralatan untuk menanggulangi bencana alam di Kota Baru dan Maurole. Bantuan
yang telah diberikan berupa logistik seperti beras. Selain
itu tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ende telah menurunkan tim untuk
memberikan pengobatan kepada warga. Sedangkan Dinas PU Kabupaten Ende juga
telah melakukan upaya pembersihan material banjir seperti yang ada di Desa
Ngalukoja. Sementara itu ruas jalan trans utara Flores yang sempat putus di
Desa Ngalukoja saat ini kondisinya sudah baik menyusul pembukaan jalan darurat
di kali tersebut oleh Dinas PU Kabupaten Ende.
Analisa kasus :
Dari contoh kasus banjir bandang
diatas, koordinasi antara lintas sektoral dan lintas program sangatlah dibutuhkan.
Peran bidan sebagai tim tenaga kesehatan harus sudah dibekali ilmu bagaimana cara
menanggulangi bencana alam atau Kejadian Luar Biasa (KLB) .Bencana alam adalah
suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia, seperti halnya kasus
banjir bandang diatas. KLB
adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai
timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna
secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Kriteria
tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang
Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Menurut aturan
itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur :
1.
Timbulnya
suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
2.
Peningkatan
kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut
menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)
3.
Peningkatan
kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode
sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun)
4. Jumlah penderita baru dalam satu
bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan
angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Penanggulangan
Bencana
Menurut Pusat Penanggulangan Krisis
Departemen Kesehatan (2006), upaya penanggulangan bencana merupakan kegiatan
yang mempunyai fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengendalian dalam lingkup “Siklus Penanggulangan Bencana”
(Disaster Management Cycle). Siklus dimulai pada waktu sebelum terjadinya
bencana berupa kegiatan pencegahan, mitigasi (pelunakan/penjinakan dampak) dan
kesiapsiagaan. Kemudian pada saat terjadinya bencana berupa kegiatan tanggap
darurat dan selanjutnya pada saat setelah terjadinya bencana berupa kegiatan
pemulihan dan rekonstruksi.
Penanggulangan Masalah akibat
Bencana/PMK-AB (sekarang menjadi Penanggulangan Krisis Akibat Bencana/PK-AB
adalah serangkaian kegiatan bidang kesehatan untuk mencegah, menjinakan
(mitigasi) ancaman/bahaya yang berdampak pada aspek kesehatan masyarakat,
menyiapsiagakan sumber daya kesehatan dan memulihkan (rehabilitasi) serta
membangun kembali (rekonstruksi) kerusakan infrastruktur kesehatan akibat
bencana secara lintas program dan lintas sektor serta bermitra dengan
masyarakat internasional (Rekompak, 2010).Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan sejumlah prinsip penanggulangan
yaitu :
1.
Cepat
dan tepat
Yang
dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan
bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan
keadaan. Keterlambatan dalam penaggulangan akan berdampak pada tingginya
kerugian material maupun korban jiwa.
2.
Prioritas
Yang
dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah apabila terjadi bencana, kegiatan
penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan
penyelamatan jiwa manusia.
3.
Koordinasi
dan keterpaduan
Yang
dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan bencana
didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan
“prinsip keterpaduan” adalah penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai
sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling
mendukung.
4.
Berdaya
guna dan berhasil guna
Yang
dimaksud dengan ‘prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan
masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang
berlebihan.yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan
penanggulangan bencana harus berhasil guna , khususnya dalam mengatasi
kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang
berlebihan.
5. Transparansi dan akuntabilitas
Yang
dimaksud dengan prinsip transparansi adalah penanggulangan bencana dilakukan
secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan. Akuntabilitas adalah
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
secara etik dan hukum.
6.
Kemitraan
Penanggulangan
bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kemitraan dalam
penanggulangan bencana dilakukan antara pemerintah dengan masyarakat secara
luas, termasuk LSM maupun dengan organisasi-organisasi kemasyrakatan lainnya.
Bahkan, kemitraan juga dilakukan dengan organisasi atau lembaga di luar negeri
termasuk dengan pemerintahnya.
7.
Pemberdayaan
Pemberdayaan
berarti upaya meningkatkan kemampuan masyrakat untuk mengetahui, memahami dan
melakukan langkah-langkah antisipasi, penyelamatan dan pemulihan bencana.
Negara memiliki kewajiban untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mengurangi
dampak dari bencana.
8.
Nondiskriminatif
Negara
dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakukan yang berbrda terhadap
jenis kelamin, suku, agama, ras dan aliran politik apapun.
9.
Nonproletisi
Dilarang
menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama
melalui pemberian bantuan dan pelyanan darurat bencana. Dalam Peraturan Kepala
Badan Nasioanal Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, dalam melaksanakan penanggulangan
bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi tahap pra
bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Pada
penanggulangan bencana telah terjadi perubahan paradigma, dari penanganan
bencana berubah menjadi pengurangan risiko bencana, artinya saat ini
penyelenggaraan penanggulangan bencana lebih menitikberatkan pada tahap pra
bencana daripada tahap tanggap darurat (Raharja dalam Ristrini, 2012). Menurut
UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kesiapsiagaan merupakan
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui
pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna
(pelatihan,gladi, penyiapan sarana dan prasarana, SDM, logistik dan
pembiayaan).
Kesiapan biasanya dipandang sebagai sesuatu aktifitas yang
bertujuan meningkatkan aktifitas respon dan kemampuan coping. Delapan dimensi dalam menghadapi kesiapsiagan meliputi:
pengetahuan bencana, manajemen arah dan koordinasi dari operasi keadaan
darurat, kesepakatan formal dan informal, sumber daya pendukung, perlindungan
keselamatan hidup, perlindungan harta benda, menyesuaikan diri dengan keadaan
darurat dan pemulihan, yang terakhir adalah mengidentifikasi dengan cepat
aktifitas pemulihan (Sutton dan Tierney, 2006 dalam Herdwiyanti, 2013).
1.
Bidang
pelayanan
a. Sarana dan prasarana kesehatan
1) Menyiagakan sarana kesehatan seperti
membuka pelayanan kesehatan di Puskesmas selama 24 jam
2) Mendirikan pos kesehatan di
tempat-tempat penampungan
3) Melakukan surveilans kedaruratan
4) Melakukan evakuasi medik
5) Berkoordinasi dengan sektor terkait
dalam memantau bencana
b.
Sumberdaya
Manusia(tenaga Kesehatan)
SDM Kesehatan
sangat berperan penting dalam melakukan pelayanan kesehatan akibat bencana. Kebutuhan SDM Kesehatan dalam
penanggulangan krisis akibat bencana mengikuti siklus penanggulangan bencana,
yaitu mulai dari pra-, saat, dan pasca bencana.
2.
Prabencana
Perencanaan
kebutuhan SDM Kesehatan pada masa prabencana
menyangkut penempatan SDM Kesehatan dan pembentukan Tim Penanggulangan
Krisis akibat Bencana. Dalam pembentukan Tim Penanggulangan Krisis akibat Bencana perlu diperhatikan hal-hal berikut.
a. Waktu untuk bereaksi yang singkat
dalam memberikan pertolongan
b. Kecepatan dan ketepatan dalam
bertindak untuk mengupayakan pertolongan terhadap korban bencana sehingga
jumlah korban dapat diminimalkan.
c. Kemampuan SDM Kesehatan setempat
(jumlah dan jenis serta kompetensi SDM Kesehatan setempat)
d. Kebutuhan minimal pelayanan
kesehatan pada saat bencana.
e. Disamping upaya pelayanan kesehatan
(kegiatan teknis medis) diperlukan
ketersediaan SDM Kesehatan yang memi liki kemampuan manajerial
dalam upaya penanggulangan krisis akibat
bencana. Untuk mendukung kebutuhan
tersebut, maka tim tersebut harus menyusun rencana:
1)
Kebutuhan
anggaran (contingency budget).
2)
Kebutuhan
sarana dan prasarana pendukung.
3)
Peningkatan
kemampuan dalam penanggulangan krisis akibat bencana.
4)
Rapat
koordinasi secara berkala.
5)
Gladi
posko dan gladi lapangan.
3. Saat dan pasca bencana
Pada saat
terjadi bencana perlu diadakan mobilisasi SDM Kesehatan yang tergabung dalam
suatu Tim Penanggulangan Krisis yang meliputi Tim Gerak Cepat, Tim Penilaian
Cepat Kesehatan (Tim RHA) dan Tim Bantuan Kesehatan. Koordinator Tim dijabat
oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kasbupaten/Kota (mengacu Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1653/Menkes/SK/XII/2005). Kebutuhan minimal tenaga
untuk masing-masing tim tersebut, antara lain:
a. Tim Gerak Cepat, yaitu tim yang
diharapkan dapat segera bergerak dalam waktu 0-24 jam setelah ada informasi
kejadian bencana. Tim Gerak Cepat ini terdiri atas:
c. Surveilans
d. Petugas Komunikasi
Tenaga-tenaga
di atas harus dibekali minimal pengetahuan umum
mengenai bencana yang dikaitkan dengan bidang pekerjaannya
masing-masing.
4. Manajemen Risiko Bencana
Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan
penekanan pada faktor-faktor yang mengurangi risiko secara terencana,
terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat sebelum terjadinya bencana
dengan fase-fase antara lain :
a.
Pencegahan
bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk
menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
b.
Mitigasi
adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui
pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana.
c.
Kesiapsiagaan
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui
pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Dalam
fase ini juga terdapat peringatan dini yaitu serangkaian kegiatan pemberian
peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya
bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
5. Manajemen Kedaruratan
Adalah pengaturan upaya
penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor pengurangan jumlah
kerugian dan korban serta penanganan pengungsi secara terencana, terkoordinasi,
terpadu dan menyeluruh pada saat terjadinya bencana dengan fase nya yaitu :
Tanggap darurat bencana adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana
untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan
penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar,
perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan
sarana.
6. Manajemen pemulihan (pasca bencana)
Adalah pengaturan upaya
penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang dapat
mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana
dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana secara
terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah terjadinya bencana
dengan fase-fasenyanya yaitu :
a.
Rehabilitasi
adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat
sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama
untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan
masyarakat pada wilayah pasca bencana.
b.
Rekonstruksi
adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran
utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,
tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar