Rabu, 30 Maret 2016

Epidemiologi Kesehatan Penanganan Kejadian Luar Biasa Banjir

Contoh kasus :



Bencana Banjir di Kota Baru Ditetapkan Sebagai KLB
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Pemukiman warga tertutup material sisa banjir bandang 
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Kejadian banjir yang menimpa 9 desa di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende dan 1 Desa di Kecamatan Maurole, ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Ende, Drs Djafar Achmad, saat berdialog dengan warga di Desa Nuanaga, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Selasa (2/2/2016). Menurut Wakil Bupati Djafar Achmad dengan ditetapkan sebagai KLB maka proses penanganan akan dilakuan lebih intensif dan terpadu. Selain itu proses penanganan bencana tidak saja menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Ende namun juga merupakan tanggungjawab Pemerintah pusat dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Alam Nasional.
 Secara interen di tingkat kabupaten ujar Wabup Djafar, pihaknya telah menurunkan bantuan juga peralatan untuk menanggulangi bencana alam di Kota Baru dan Maurole. Bantuan yang telah diberikan berupa logistik seperti beras. Selain itu tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ende telah menurunkan tim untuk memberikan pengobatan kepada warga. Sedangkan Dinas PU Kabupaten Ende juga telah melakukan upaya pembersihan material banjir seperti yang ada di Desa Ngalukoja. Sementara itu ruas jalan trans utara Flores yang sempat putus di Desa Ngalukoja saat ini kondisinya sudah baik menyusul pembukaan jalan darurat di kali tersebut oleh Dinas PU Kabupaten Ende.

Analisa kasus :
Dari contoh kasus banjir bandang diatas, koordinasi antara lintas sektoral dan lintas program sangatlah dibutuhkan. Peran bidan sebagai tim tenaga kesehatan harus sudah dibekali ilmu bagaimana cara menanggulangi bencana alam atau Kejadian Luar Biasa (KLB) .Bencana alam adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia, seperti halnya kasus banjir bandang diatas. KLB adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur :
1.      Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
2.      Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)
3.      Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun)
4.      Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.

Penanggulangan Bencana

Menurut Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (2006), upaya penanggulangan bencana merupakan kegiatan yang mempunyai fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam lingkup “Siklus Penanggulangan Bencana” (Disaster Management Cycle). Siklus dimulai pada waktu sebelum terjadinya bencana berupa kegiatan pencegahan, mitigasi (pelunakan/penjinakan dampak) dan kesiapsiagaan. Kemudian pada saat terjadinya bencana berupa kegiatan tanggap darurat dan selanjutnya pada saat setelah terjadinya bencana berupa kegiatan pemulihan dan rekonstruksi.
Penanggulangan Masalah akibat Bencana/PMK-AB (sekarang menjadi Penanggulangan Krisis Akibat Bencana/PK-AB adalah serangkaian kegiatan bidang kesehatan untuk mencegah, menjinakan (mitigasi) ancaman/bahaya yang berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, menyiapsiagakan sumber daya kesehatan dan memulihkan (rehabilitasi) serta membangun kembali (rekonstruksi) kerusakan infrastruktur kesehatan akibat bencana secara lintas program dan lintas sektor serta bermitra dengan masyarakat internasional (Rekompak, 2010).Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan sejumlah prinsip penanggulangan yaitu :
1.      Cepat dan tepat
Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan. Keterlambatan dalam penaggulangan akan berdampak pada tingginya kerugian material maupun korban jiwa.
2.      Prioritas
Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
3.      Koordinasi dan keterpaduan
Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
4.      Berdaya guna dan berhasil guna
Yang dimaksud dengan ‘prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna , khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
5.      Transparansi dan akuntabilitas                 
Yang dimaksud dengan prinsip transparansi adalah penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan. Akuntabilitas adalah penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
6.      Kemitraan
Penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kemitraan dalam penanggulangan bencana dilakukan antara pemerintah dengan masyarakat secara luas, termasuk LSM maupun dengan organisasi-organisasi kemasyrakatan lainnya. Bahkan, kemitraan juga dilakukan dengan organisasi atau lembaga di luar negeri termasuk dengan pemerintahnya.
7.      Pemberdayaan
Pemberdayaan berarti upaya meningkatkan kemampuan masyrakat untuk mengetahui, memahami dan melakukan langkah-langkah antisipasi, penyelamatan dan pemulihan bencana. Negara memiliki kewajiban untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mengurangi dampak dari bencana.
8.      Nondiskriminatif
Negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakukan yang berbrda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras dan aliran politik apapun.
9.      Nonproletisi
Dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelyanan darurat bencana. Dalam Peraturan Kepala Badan Nasioanal Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, dalam melaksanakan penanggulangan bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.

Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Pada penanggulangan bencana telah terjadi perubahan paradigma, dari penanganan bencana berubah menjadi pengurangan risiko bencana, artinya saat ini penyelenggaraan penanggulangan bencana lebih menitikberatkan pada tahap pra bencana daripada tahap tanggap darurat (Raharja dalam Ristrini, 2012). Menurut UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kesiapsiagaan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (pelatihan,gladi, penyiapan sarana dan prasarana, SDM, logistik dan pembiayaan).
Kesiapan biasanya dipandang sebagai sesuatu aktifitas yang bertujuan meningkatkan aktifitas respon dan kemampuan coping. Delapan dimensi dalam menghadapi kesiapsiagan meliputi: pengetahuan bencana, manajemen arah dan koordinasi dari operasi keadaan darurat, kesepakatan formal dan informal, sumber daya pendukung, perlindungan keselamatan hidup, perlindungan harta benda, menyesuaikan diri dengan keadaan darurat dan pemulihan, yang terakhir adalah mengidentifikasi dengan cepat aktifitas pemulihan (Sutton dan Tierney, 2006 dalam Herdwiyanti, 2013).
1.      Bidang pelayanan
a.       Sarana dan prasarana kesehatan
1)      Menyiagakan sarana kesehatan seperti membuka pelayanan kesehatan di Puskesmas selama 24 jam
2)      Mendirikan pos kesehatan di tempat-tempat penampungan
3)      Melakukan surveilans kedaruratan
4)      Melakukan evakuasi medik
5)      Berkoordinasi dengan sektor terkait dalam memantau bencana
b.      Sumberdaya Manusia(tenaga Kesehatan)
SDM Kesehatan sangat berperan penting dalam melakukan pelayanan kesehatan akibat  bencana. Kebutuhan SDM Kesehatan dalam penanggulangan krisis akibat bencana mengikuti siklus penanggulangan bencana, yaitu mulai dari pra-, saat, dan pasca bencana.
2.      Prabencana
Perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan pada masa prabencana  menyangkut penempatan SDM Kesehatan dan pembentukan Tim Penanggulangan Krisis akibat Bencana. Dalam pembentukan Tim Penanggulangan Krisis akibat  Bencana perlu diperhatikan hal-hal berikut.
a.       Waktu untuk bereaksi yang singkat dalam memberikan pertolongan
b.      Kecepatan dan ketepatan dalam bertindak untuk mengupayakan pertolongan terhadap korban bencana sehingga jumlah korban dapat diminimalkan.
c.       Kemampuan SDM Kesehatan setempat (jumlah dan jenis serta kompetensi SDM Kesehatan setempat)
d.      Kebutuhan minimal pelayanan kesehatan pada saat bencana.
e.       Disamping upaya pelayanan kesehatan (kegiatan teknis medis) diperlukan  ketersediaan SDM Kesehatan yang memi liki kemampuan manajerial dalam  upaya penanggulangan krisis akibat bencana. Untuk mendukung kebutuhan  tersebut, maka tim tersebut harus menyusun rencana:
1)      Kebutuhan anggaran (contingency budget).
2)      Kebutuhan sarana dan prasarana pendukung.
3)      Peningkatan kemampuan dalam penanggulangan krisis akibat bencana.
4)      Rapat koordinasi secara berkala.
5)      Gladi posko dan gladi lapangan.
3.      Saat dan pasca bencana
Pada saat terjadi bencana perlu diadakan mobilisasi SDM Kesehatan yang tergabung dalam suatu Tim Penanggulangan Krisis yang meliputi Tim Gerak Cepat, Tim Penilaian Cepat Kesehatan (Tim RHA) dan Tim Bantuan Kesehatan. Koordinator Tim dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kasbupaten/Kota (mengacu Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1653/Menkes/SK/XII/2005). Kebutuhan minimal tenaga untuk masing-masing tim tersebut, antara lain:
a.       Tim Gerak Cepat, yaitu tim yang diharapkan dapat segera bergerak dalam waktu 0-24 jam setelah ada informasi kejadian bencana. Tim Gerak Cepat ini terdiri atas:
b.      Pelayanan Medis
c.       Surveilans
d.      Petugas Komunikasi
Tenaga-tenaga di atas harus dibekali minimal pengetahuan umum  mengenai bencana yang dikaitkan dengan bidang pekerjaannya masing-masing.
4.      Manajemen Risiko Bencana
Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang mengurangi risiko secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat sebelum terjadinya bencana dengan fase-fase antara lain :
a.       Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
b.      Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
c.       Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Dalam fase ini juga terdapat peringatan dini yaitu serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
5.      Manajemen Kedaruratan
Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor pengurangan jumlah kerugian dan korban serta penanganan pengungsi secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat terjadinya bencana dengan fase nya yaitu :
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
6.      Manajemen pemulihan (pasca bencana)
Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah terjadinya bencana dengan fase-fasenyanya yaitu :
a.       Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
b.      Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
                                                             


Tidak ada komentar:

Posting Komentar